Bahasa |

Bolehkah Pemilik Komorbid Mendapatkan Vaksin Covid-19?


Bolehkah Pemilik Komorbid Mendapatkan Vaksin Covid-19?

Kamis, 14/01/2021

Jakarta (14 Januari 2021) – Wabah coronavirus disease 2019 (COVID-19) telah menyebar ke seluruh dunia tanpa bisa dibendung. Termasuk ke negara kita. Indonesia termasuk terlambat menyikapinya. Edukasi pada masyarakat dan kesiapan fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan belum sepenuhnya terpadu. Sudah banyak korban kematian, termasuk para tenaga Kesehatan yang berada pada garda paling depan dalam menghadapi wabah ini.

Wabah ini belum mereda dan menunjukkan akan semakin besar dan meluas. Oleh karena itu kita harus bersatu padu membantu Pemerintah dan semua pihak untuk menangani dengan segenap kemampuan kita bersama.

Ketua Umum IndoHCF, Dr. dr. Supriyantoro, Sp. P, MARS mengatakan, dalam rangka memberi kontribusi dan edukasi kepada masyarakat, Indonesia Healthcare Forum (IndoHCF) dan Komunitas Relawan Emergensi Kesehatan Indonesia (KREKI) bekerja sama dengan Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI), Persit Kartika Chandra Kirana (Persit KCK), Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI) dan Universitas Prima Indonesia (UNPRI), didukung oleh IdsMED System Indonesia menyelenggarakan Bincang Bincang Seputar COVID (BIBIR COVID) pada tanggal 14 Januari 2021, yang dikemas dalam bentuk talkshow yang mengangkat isu yaitu Vaksin Covid-19 – Apakah orang yang mempunyai Komorbid bisa mendapatkan vaksin?

Narasumber yang hadir pada acara talkshow adalah para pakar yang terdiri dari berbagai instansi antara lain: Prof. dr. Amin Soebandrio, PhD, SpMK(K) – Kepala Lembaga Biologi Molekular Eijkman; dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Kementerian Kesehatan RI; dr. Jarir At Thobari, PhD – FKKMK UGM. Bertindak sebagai moderator adalah Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes, MAS – FKKMK UGM dan dr. Cut Aigia Wulan Safitri.

Acara Talkshow yang dihadiri lebih dari 8.000 peserta melalui Zoom dan Live Streaming Youtube ini dibuka oleh Ibu Linda Agum Gumelar –Pendiri dan Ketua YKPI, dan Ibu Hetty Andika Perkasa –Ketua Umum Persit KCK. Dalam kesempatan ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan  RI, Drg. Oscar Primadi, MPH akan memberikan  keynote speech.

"Kami para penyintas kanker payudara yang sedang dalam proses pengobatan maupun yang sudah selesai tahapan pengobatan, butuh penjelasan dan informasi yang tepat dan akurat, juga bagi para individu yang termasuk kategori individu yang mempunyai penyakit penyerta (KOMORBID) tentang vaksin covid-19 ini," ujar Linda, Ketua YKPI

Selama ini informasi tersebut belum merata diketahui oleh masyarakat sehingga timbul kebingungan, keraguan bahkan ada suasana pro kontra di lapangan terhadap pelaksanaan vaksinasi tersebut. Semoga dengan adanya webinar ini  masyarakat sudah mendapat jawaban yang lebih akurat dan terpercaya. Selain itu kami yakin bahwa pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri tentu peranserta masyarakat/LSM/organisasi perempuan dan swasta harus turut berpartisipasi dalam upaya menekan dan memutus rantai penyebaran covid-19 ini, ungkap Linda Agum Gumelar.

Adapun tujuan vaksinasi covid-19 adalah untuk membentuk kekebalan kelompok, menurunkan kesakitan dan kematian akibat covid-19, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh dan menjaga produktifitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. Ungkap dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI.
Selanjutnya dijelaskan bahwa Vaksin COVID-19 aman,  dibuat dengan pengawasan ketat agar terjamin keamanannya dan pelayanan imunisasi COVID-19 di fasilitas kesehatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Vaksin COVID-19 ini sebagai penyempurnaan 3 M, kita akhiri wabah dengan Menjaga jarak, Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dan imunisasi covid-19. Imunisasi covid-19 memperkuat kekebalan terhadap virus Corona dan melengkapi jurus 3 M dalam melindungi diri dan keluarga kita.

Di akhir paparannya dr. Nadia memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Kemenkes telah menyiapkan Peraturan, SDM, administrasi, logistik, jaringan fasyankes dan sistem monev untuk pelakanaan vaksinasi covid-19
2. Salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan vaksin covid-19 melakukan penjajagan kerjasama dengan badan internasional (CEPI dan Gavi)-multilateral
3. Kelompok sasaran sesuai kajian ilmiah dan rekomendasi para ahli
4. Kekebalan kelompok dapat tercapai apabila target cakupan tinggi dan dilaksanakan dalam waktu singkat dan cepat
5. Imunisasi COVID-19 penting namun penerapan protokol kesehatan yaitu 3 M (Memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) dan 3 T (Tes, Telusur, Tindak lanjut) tetap terus dijalankan.

Dalam webinar ini juga dibahas bagi penderita penyakit komorbid yang tidak bisa atau belum layak divaksin covid-19 yaitu:
1. Penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya). Pasien tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
2. Sindrom Hiper IgE Pasien, penyakit ini tidak dianjurkan untuk diberikan vaksin Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi.
3. Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.
4. PGK (penyakit ginjal kronis) non dialisis, PGK dialisis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid. Pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien penyakit ini karena belum ada uji klinis mengenai efikasi dan keamanan vaksin tersebut terhadap populasi ini.
5. Hipertensi (tekanan darah tinggi). Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid-19 telah meneliti pasien dengan hipertensi. Sayangnya, penderita penyakit ini belum direkomendasikan mendapat vaksin Covid-19 karena belum ada rekomendasi.Rekomendasi menunggu hasil uji klinis di Bandung.
6. Gagal jantung. Belum ada data mengenai keamanan vaksin pada pasien ini.
7. Penyakit jantung koroner. Belum ada data mengenai keamanan vaksin Covid-19 pada penyakit ini.
8. Reumatik autoimun (autoimun sistemik). Hingga saat ini belum ada data. Pemberian vaksin Covid untuk pasien ini harus mempertimbangkan risiko dan keuntungan kasus per kasus secara individual, dan membutuhkan informed decision dari pasien.
9. Penyakit-penyakit gastrointestinal. Penyakit-penyakit gastrointestinal yang menggunakan obat-obat imunosupresan, sebetulnya tak masalah diberikan vaksinasi Covid-19. Hanya saja respons imun yang terjadi tidak seperti yang diharapkan.
10. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun, tidak dianjurkan diberikan vaksin Covid-19 sampai ada hasil penelitian jelas.
11. Kanker. Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Belum ada data pada kelompok tersebut, sehingga belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin.
12. Pasien hematologi onkologi. Studi klinis Sinovac juga tidak melibatkan pasien dengan kondisi ini, jadi belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini.

Meski demikian, bukan berarti pasien komorbid tidak bisa mendapat vaksinasi. Masyarakat golongan ini tetap bisa mendapatkannya asal komorbid di penyakit seperti ini.

Berikut penyakit penyerta yang layak vaksinasi:
1. Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi Covid-19
2. Riwayat alergi obat
3. Riwayat aleri makanan
4. Asma bronkial (Jika pasien dalam keadaan asma akut,disarankan menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.)
5. Rhnitis alergi
6. Urtikaria (Jika tak ada bukti timbulnya urtikaria atau biduran/ruam kulit akibat vaksinasi, maka vaksin layak diberikan. Tapi bila ada bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk pemberian vaksin. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.)
7. Dermatitis atopi
8. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) (Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.)
9. Tuberkulosis (Pasien TBC, termasuk TB paru, dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.)
10. Kanker paru (Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.)
11. Interstitial Lung Disease (ILD) (Bisa mendapatkan vaksin jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.)
12. Penyakit hati (Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.)
13. Diabetes Melitus (DM) (Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.)
14. HIV (Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.)
15. Obesitas (Pasien obesitas tanpa komorbid berat bisa mendapatkan vaksin.)
16. Nodul tiroid (Bila tak keganasan tiroid, pasien bisa mendapatkan vaksin.)
17. Pendonor darah (Pendonor darah sebaiknya bebas vaksinasi selama setidaknya 4 minggu, untuk semua jenis vaksin. Jika vaksin Sinovac diberikan dengan jeda 2 minggu antar dosis, maka setelah 6 minggu baru bisa donor kembali.)
18. Penyakit gangguan psikosomatis (Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi, dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin. Perlu dilakukan identifikasi masalah gangguan psikosomatik, khususnya gangguan ansietas dan depresi. Orang yang sedang mengalami stres (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksin.

Bagi penderita diharapkan acara ini dapat mengedukasi masyarakat tentang Vaksin COVID-19 terutama bagi masyarakat umum yang mempunyai KOMORBID dan membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bagaimana mendapatkan vaksin tersebut serta tercipta kolaborasi dan sinergi antar-stakeholders dalam mempercepat penangangan COVID-19.

Jangan lupa selalu disiplin terapkan Protokol Kesehatan dengan 3 M dan 3 T.
“Kesehatan pulih, ekonomi bangkit”
Vaksin Covid-19 "siap melindungi masyarakat Indonesia"

icon-whatsapp-ykpi