Senin, 19/11/2018
Pada prinsipnya Rumah Singgah YKPI terbuka untuk seluruh penderita kanker payudara yang melakukan pengobatan di rumah sakit-rumah sakit di Jakarta. Kendati demikian ada beberapa persyaratan dimana mereka inilah yang kami prioritaskan untuk dapat memanfaatkan fasilitas Rumah Singgah YKPI :
- Pasien tercatan sebagai peserta BPJS kelas 3 dengan kriteria :
- Tempat tinggal diutamakan di luar Jabodetabek
- Kesulitan dalam trasnportasi ke rumah sakit di Jakarta
- Pasien yang dalam keadaan umum terlihat lemah (berdasarkan vital sign dan hasil diagnosis dokter)
- Pasien didiagnosis dengan kanker payudara stadium 1,2 dan 3A (melampirkan bukti dari dokter)
- Pasien harus mengisi formulir dan melampirkan fotokopi identitas diri
- Pasien membawa surat keterangan dokter
- Pasien bersedia mematuhi tata tertib di Rumah Singgah YKPI
- Pasien dapat menerima kunjungan keluarga dengan waktu kunjungan yang telah ditentukan
- Pasien menaggung sendiri biaya makan dan kebutuhan pribadi lainnya selama di Rumah Singgah YKPI
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi HOTLINE YKPI (WA) 0812-2364-2164 atau melalui email ke ykpi.sekretariat@gmail.com.