Bahasa |

Berikut Syarat Terbaru Daftar Rumah Singgah YKPI


Berikut Syarat Terbaru Daftar Rumah Singgah YKPI

Senin, 22/01/2024

Jakarta, YKPI - Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) menerapkan syarat baru dalam pendaftaran Rumah Singgah YKPI, yang mulai berlaku awal tahun ini.

Berikut ini persyaratan terbaru tersebut:

1. Pasien kanker payudara dengan fasilitas BPJS, dibuktikan dengan menunjukkan fotokopi kartu BPJS dan keterangan bahwa yang bersangkutan pasien kanker payudara;

2. Pasien masih bisa melakukan aktivitas sendiri;

3. Pasien dan/atau pendamping dalam keadaan sehat, tidak batuk/pilek/demam;

4. Membayar biaya pendaftaran (untuk pasien baru) sebesar Rp10 ribu, dan biaya pengganti kebersihan sebesar Rp15 ribu per orang/malam;

5. Didampingi oleh satu orang pendamping perempuan;

6. Dibebaskan memanfaatkan nasi, air mineral, dan perlengkapan dapur;

7. Ruangan ber-AC dapat dioperasikan pada waktu-waktu tertentu; dan

8. Berlokasi di Jalan Anggrek Neli Murni Nomor A38, Slipi, Jakarta Barat.

icon-whatsapp-ykpi