Jakarta, YKPI - Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) menerapkan syarat baru dalam pendaftaran Rumah Singgah YKPI, yang mulai berlaku awal tahun ini.
Berikut ini persyaratan terbaru tersebut:
1. Pasien kanker payudara dengan fasilitas BPJS, dibuktikan dengan menunjukkan fotokopi kartu BPJS dan keterangan bahwa yang bersangkutan pasien kanker payudara;
2. Pasien masih bisa melakukan aktivitas sendiri;
3. Pasien dan/atau pendamping dalam keadaan sehat, tidak batuk/pilek/demam;
4. Membayar biaya pendaftaran (untuk pasien baru) sebesar Rp10 ribu, dan biaya pengganti kebersihan sebesar Rp15 ribu per orang/malam;
5. Didampingi oleh satu orang pendamping perempuan;
6. Dibebaskan memanfaatkan nasi, air mineral, dan perlengkapan dapur;
7. Ruangan ber-AC dapat dioperasikan pada waktu-waktu tertentu; dan
8. Berlokasi di Jalan Anggrek Neli Murni Nomor A38, Slipi, Jakarta Barat.