Bahasa |

YKPI Resmi Terapkan Syarat Baru Urus Rumah Singgah


YKPI Resmi Terapkan Syarat Baru Urus Rumah Singgah

Senin, 22/01/2024

Jakarta, YKPI - Yayasan Kanker Payudara Indonesia (YKPI) resmi memberlakukan syarat baru bagi pasien kanker payudara yang ingin memanfaatkan fasilitas Rumah Singgah YKPI.

Pengelola Rumah Singgah YKPI, Nani Firmansyah, menyebut perubahan syarat ini menyesuaikan dengan situasi saat ini, terutama setelah Indonesia melewati pandemi Covid-19.

"Yang terbaru adalah setelah diberlakukan tdk adanya wajib antigen lagi," terang Nani saat dihubungi pada Senin (22/1).

Perubahan selanjutnya ialah kini Rumah Singgah YKPI tidak hanya menerima pasien BPJS kelas tiga semata, namun juga mencakup semua pasien yang terdaftar sebagai peserta BPJS.

"Kemudian yang lain tidak ada yang berubah kecuali penambahan pasien dan pendamping tidak dalam keadaan batuk/pilek atau demam," imbuh Nani.

Nani berharap dengan adanya perubahan syarat ini, Rumah Singgah YKPI mampu menjangkau lebih banyak pasien dari luar daerah yang berobat di Jakarta dengan fasilitas BPJS.

"Harapannya keberadaan rumah singgah dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk pasien-pasien kanker payudara yang membutuhkan," harap Nani.

Diketahui, Rumah Singgah YKPI sempat tidak menerima pasien sejak awal Covid-19 demi menghindari adanya klaster penularan. Rumah Singgah YKPI baru kembali beroperasi sejak 2022 lalu.

"Hampir dua tahun tidak menerima pasien," tutup Nani.

icon-whatsapp-ykpi